2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijebloskan ke Lapas Salemba

2026-01-13 11:55:12
2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Dijebloskan ke Lapas Salemba
Jaksa telah mengeksekusi vonis 7 tahun penjara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Erintuah Damanik dan Mangapul. Keduanya telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut keduanya telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Namun, Anang tak menjelaskan kapan tepatnya keduanya dieksekusi."Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).Anang menerangkan satu terdakawa lain, yakni hakim nonaktif PN Surabaya Heru Hanindyo, belum dieksekusi. Sebab, Heru masih melakukan upaya hukum kasasi."Iya (Heru) masih upaya hukum," lanjut Anang.Sama dengan Mangapul dan Erintuah, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono telah dieksekusi atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus itu. Namun, Rudi Suparmono dijebloskan ke Lapas Tangerang."Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang," jelas Anang.Sebelumnya diberitakan, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim."Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis ialah Erintuah dan Mangapul bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Hakim menyatakan keduanya juga telah beriktikad baik mengembalikan duit yang diterima dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.Begitupula dengan Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan Rudi Suparmono melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Tonton juga video "Vonis Eks Ketua PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Digelar 22 Agustus"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-13 10:16