PUTRAJAYA, – Pemerintah Malaysia sedang memfinalisasi aturan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, menyusul kekhawatiran global terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan keselamatan anak.Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan daring, dan eksploitasi seksual.“Kami berharap tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuat akun,” ujar Fahmi kepada wartawan pada Minggu , sebagaimana dilaporkan harian The Star.Baca juga: Resolusi Parlemen UE: Batas Usia Pakai Medsos Mulai 16 TahunFahmi menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji model kebijakan dari sejumlah negara, termasuk Australia, sebagai referensi dalam menyusun mekanisme pembatasan usia yang efektif dan berbasis regulasi yang kuat.Rencana pelarangan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan global terhadap pengaruh media sosial terhadap remaja.Di Amerika Serikat, perusahaan teknologi besar seperti Meta, Google, TikTok, dan Snapchat menghadapi gugatan hukum atas dugaan turut memicu krisis kesehatan mental di kalangan remaja.Australia menjadi salah satu negara yang lebih dahulu mengadopsi pendekatan tegas. Mulai bulan depan, pemerintah Australia akan menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak di bawah usia 16 tahun.Dok. Pexels ilustrasi media sosial X.Sejumlah negara Eropa juga mengembangkan teknologi verifikasi usia pengguna sebagai langkah pengendalian baru.Perancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani, saat ini menguji coba sistem verifikasi tersebut untuk membatasi akses anak ke media sosial.Baca juga: Australia Segera Larang Anak dan Remaja Pakai Medsos, Akankah Efektif?Di kawasan Asia Tenggara, wacana serupa sempat bergulir di Indonesia. Pada Januari lalu, Pemerintah Indonesia berencana menetapkan batas usia minimum untuk pengguna media sosial, tetapi akhirnya memilih pendekatan lunak dengan memperketat sistem verifikasi usia serta kewajiban menyaring konten negatif.Malaysia sendiri semakin aktif mengawasi aktivitas platform digital dalam beberapa tahun terakhir.Selain mengendalikan konten perjudian daring, otoritas Malaysia juga menindak tegas unggahan yang berkaitan dengan isu sensitif seperti ras, agama, dan institusi kerajaan.Mulai Januari 2025, Pemerintah Malaysia mewajibkan platform media sosial dan layanan pesan instan yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna untuk mengantongi lisensi resmi sebagai bagian dari regulasi baru.Dengan kebijakan pelarangan akun bagi anak di bawah 16 tahun yang direncanakan mulai tahun depan, Malaysia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengusulkan langkah pembatasan tegas terhadap penggunaan media sosial pada anak-anak.Baca juga: Penyebab Demo Nepal, Korupsi dan Larangan Medsos Jadi PemicuSumber: Kompas.com (Penulis: Inas Rifqia Lainufar | Editor: Inas Rifqia Lainufar)
(prf/ega)
Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial Mulai 2026
2026-01-12 04:04:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:33
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 02:55
| 2026-01-12 02:50
| 2026-01-12 02:33










































