Menag soal Gejolak Pimpinan PBNU: Kita Harap yang Terbaik

2026-01-16 09:54:25
Menag soal Gejolak Pimpinan PBNU: Kita Harap yang Terbaik
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons soal gejolak di lingkup internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia mendoakan yang terbaik."Kita harapkan yang terbaik," kata Nasaruddin di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (27/11/2025). Nasaruddin Umar merupakan salah satu pengurus Syuriyah PBNU periode 2022-2027,Sebagai informasi, pucuk pimpinan PBNU tengah bergejolak. Hasil rapat Rais Aam menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut keputusan rapat syuriyah PBNU yang tertanda tangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari risalah rapat sebelumnya yang meminta Gus Yahya mundur dari posisi Ketua Umum. Di surat terbaru, diputuskan Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung sejak 26 November. Gus Yahya disebut tidak lagi berwenang menggunakan hak atas jabatan Ketua Umum.Gus Yahya sudah merespons adanya surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan dirinya tidak lagi berstatus Ketua Umum tidak sah. Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak memenuhi aturan standar administrasi PBNU."Nah, kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).Gus Yahya menyebut surat keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Dia mengatakan nomor surat itu juga tidak dikenal."Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga, walaupun draf sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," katanya."Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," tambahnya.Simak juga Video Gus Yahya Duga Ada Pihak Eksternal Ingin NU Pecah[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-01-16 09:30