Bank Swasta Minta Pemerintah Kaji Ulang DHE SDA Wajib di Himbara

2026-01-14 01:27:52
Bank Swasta Minta Pemerintah Kaji Ulang DHE SDA Wajib di Himbara
JAKARTA, - Bank swasta yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) berharap agar kebijakan baru soal devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dikaji ulang oleh pemerintah.Hal ini merespons pemerintah yang tengah merampungkan revisi aturan DHE SDA yang nantinya akan mengunci penempatan devisa ekspor hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi mengungkapkan, saat ini sejumlah bank swasta di Perbanas tengah mendiskusikan untuk menyuarakan pengkajian ulang aturan baru DHE SDA tersebut.Baca juga: Aturan DHE SDA Dirombak Rugikan Bank Swasta? Ini Penjelasan OJKPIXABAY/AWADPALESTINE Ilustrasi ekspor. Ekspor China ke Amerika Serikat (AS) turun tajam sebesar 33 persen pada Agustus 2025, di tengah melambatnya pertumbuhan perdagangan luar negeri Negeri Tirai Bambu."Memang ada diskusi ya di Perbanas. Yang namanya dulu pernah, terus sekarang enggak, pasti mereka ingin ada diskusi," ujanya saat ditemui di Menara BRILian, Jakarta, Selasa .Perbanas sebagai wadah perbankan nasional akan menyalurkan masukan tersebut kepada regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).Namun, hingga saat ini belum ada pembicaraan antara Perbanas dan regulator mengenai hal tersebut."Pasti kita akan sampaikan ke regulator. Nanti mungkin akan ada diskusi atau pembicaraan lebih lanjut. Tapi itu (saat ini) belum ada," ucapnya.Baca juga: Aturan DHE SDA Dirombak, Penempatan Wajib di Bank HimbaraKendati demikian, Perbanas akan tetap menyerahkan keputusan akhir terkait penempatan DHE SDA sepenuhnya di tangan pemerintah."Perbanas itu mengakomodir anggotanya. Kita bantu salurannya untuk bicara. Tapi kan itu semua keputusan tergantung pemerintah. Apa yang diputus pemerintah kan kita mesti taat kita ikut dong ketentuan itu," tukasnya.


(prf/ega)