8 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Tertinggi?

2026-01-12 14:50:53
8 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana yang Tertinggi?
– Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 2026.Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan upah minimum.PP tersebut menerapkan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan Alfa dengan rentang 0,5–0,9 poin.Masyarakat dan pekerja diharapkan mengetahui besaran UMP terbaru agar dapat menyesuaikan perencanaan ekonomi dan memastikan hak upah mereka terpenuhi sesuai aturan.Berikut daftar pemprov yang sudah mengumumkan besaran UMP 2026.Baca juga: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Rp 3.405.144, Naik 5,7 Persen Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby dikutip dari Antara, Sabtu .Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan agar memperkuat kerja sama pemangku kepentingan dan mendorong ekonomi daerah.“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.Baca juga: UMP Aceh 2026 Belum Ditetapkan: Pemprov Fokus Tanggap Darurat, Minta Dispensasi WaktuPemprov Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menaikkan UMP 2026 sebesar 7,10 persen sehingga besaran upah minimum ditetapkan Rp 3.942.963 mulai tahun depan.Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kenaikan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani 19 Desember 2025.Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 untuk sembilan sektor usaha.UMP dan UMSP sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri pengolahan, listrik, konstruksi, perdagangan, pengangkutan, serta informasi dan jasa penunjang masing-masing memiliki besaran khusus sesuai ketentuan.Baca juga: UMP Bali 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.196.430Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21 persen atau setara Rp 263.561 per bulan dalam rapat pleno tertutup di Makassar, Jumat .Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan UMP 2026 ditentukan berdasarkan indeks alfa 0,8 persen.


(prf/ega)