Mobil Terjun ke Bawah Jembatan di Cilegon, Diduga gegara Sopir Kejang

2026-01-13 07:27:56
Mobil Terjun ke Bawah Jembatan di Cilegon, Diduga gegara Sopir Kejang
Sebuah mobil bernomor polisi A-1703-RI terjun ke bawah jembatan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Banten. Mobil itu oleng lantaran sopir mengalami kejang-kejang.Peristiwa terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di JLS tepatnya di Tegalratu, Cilegon. Sopir bernama Asep Suwandi awalnya mengendarai mobil membawa satu penumpang dari arah Anyer menuju Cilegon."Sesampainya di TKP pada saat melaju saudara Asep mengalami kejang kemudian hilang kendali ke kiri jalan dan menabrak gubuk lalu terjun ke bawah jembatan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon Iptu Atang Saepuloh saat dihubungi.Kendaraan yang ditumpangi Asep ringsek dan terbalik usai terjun ke bawah jembatan. Sopir dan penumpangnya terluka akibat kecelakaan tersebut."Pengemudi mengalami luka dan dibawa ke RS Hermina Cilegon sedangkan penumpang dibawa ke (pengobatan) alternatif," ujarnya.Kendaraan yang mengalami kecelakaan kemudian dibawa ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.Lihat juga Video 'Mobil Wisatawan Terjun ke Jurang Mojokerto: 1 Tewas dan 5 Luka':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 06:24