Holding BUMN Danareksa Salurkan 5 Ton Beras dan Sembako untuk Korban Banjir Sumatera

2026-02-02 00:24:54
Holding BUMN Danareksa Salurkan 5 Ton Beras dan Sembako untuk Korban Banjir Sumatera
JAKARTA, — Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang bersama seluruh anggota Holding BUMN Danareksa menyalurkan bantuan logistik bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah Medan dan sekitarnya.Bantuan tersebut disalurkan melalui aksi tanggap darurat bertajuk Holding BUMN Danareksa Peduli Bencana Alam sejak 8 Desember 2025.Dalam program ini, Holding BUMN Danareksa menyalurkan total 5 ton beras serta ribuan paket sembako yang menyasar 18.500 kepala keluarga (KK).Baca juga: Dirut Bulog Pastikan Kecukupan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Sumatera/ADHYASTA DIRGANTARA Penampakan permukiman di Desa Pantee Lhong, Bireuen, Aceh yang tersapu Sungai Peusangan akibat banjir, Senin . Bantuan tersebut difokuskan untuk meringankan beban masyarakat di wilayah terdampak banjir paling parah, khususnya di area Ring-1 PT Kawasan Industri Medan (KIM).Lima wilayah yang menjadi prioritas penyaluran bantuan meliputi Kelurahan Tangkahan, Kelurahan Mabar Hilir, Kelurahan Titipapan, Desa Pematang Johar, dan Desa Saentis.Penyaluran bantuan ini merupakan inisiatif kemanusiaan Holding BUMN Danareksa yang didukung kolaborasi lintas sektor dari seluruh anggota holding.Sebagai tuan rumah kegiatan, PT Kawasan Industri Medan berpartisipasi aktif dalam penyaluran bantuan.Baca juga: Pertamina Salurkan 983 Tabung LPG untuk Dapur Umum Korban Banjir di SumateraAksi ini juga didukung oleh PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Industri Terpadu Batang, PT Danareksa Finance, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Jalin Pembayaran Nusantara, serta PT Barata Indonesia (Persero).Kepala Divisi Corporate Secretary KEK Industropolis Batang, M Burhan Murtaki, menyampaikan, keterlibatan KEK Industropolis Batang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan di luar peran pengembangan kawasan industri.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 00:31