JAKARTA, - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kasus dugaan korupsi terkait pajak yang menyeret eks Direktur Jenderal Pajak Ken Diwjugiasteadi tidak berkaitan dengan program Tax Amnesty.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus yang diusut tim penyidik Gedung Bundar itu menyangkut dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak pada periode 2016-2020.“Itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," kata Anang kantorKejagung, Jakarta, Jumat .Baca juga: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar NegeriAnang membenarkan bahwa tim penyidik telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak.Namun, ia mengaku tidak memegang daftar lengkap identitas orang-orang yang dimintakan cegah tersebut karena hal itu berada di ranah teknis penyidik.“Tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, dan identitas juga saya tidak tahu pasti," kata Anang.Baca juga: Soal Penyidikan Kasus Mantan Dirjen Pajak, Purbaya: Biar Proses di Kejagung BerjalanMeski demikian, sebelumnya, pada Kamis , Anang membenarkan informasi mengenai lima orang yang dicegah terkait dugaan korupsi perpajakan.Lima orang yang telah dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
(prf/ega)
Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty
2026-01-12 04:42:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 04:02
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 02:48










































