Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima audiensi daring dari perwakilan Cloudflare untuk membahas kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)."Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Selasa .Menurut keterangan resmi kementerian, pertemuan tersebut menyoroti dua poin utama, yaitu kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, serta penguatan kerja sama moderasi konten yang melanggar ketentuan di Indonesia.AdvertisementCloudflare disebut bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya mempelajari kewajiban pendaftaran PSE. Perusahaan asal Amerika Serikat itu juga bersedia menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Kemkomdigi untuk mendukung upaya moderasi konten.Meski Cloudflare memiliki keterbatasan dalam melakukan kurasi konten secara langsung, Kemkomdigi menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah menjaga ruang digital yang aman.
(prf/ega)
Cloudflare Temui Kementerian Komdigi, Bahas Kewajiban Pendaftaran PSE
2026-01-12 04:18:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 03:16










































