- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun masih aktif bekerja.Tanpa menunggu pensiun atau berhenti kerja, peserta dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.Salah satu fasilitas yang tersedia adalah klaim JHT sebesar 30 persen yang bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan masa pensiun.Informasi mengenai syarat dan mekanisme pencairan perlu diperhatikan agar proses klaim berjalan lancar serta sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan.Baca juga: Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring, untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp 10 JutaDikutip dari Antara, Selasa , syarat utama pencairan saldo JHT sebesar 30 persen bagi karyawan aktif adalah memiliki masa kerja minimal sepuluh tahun.Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen bagi karyawan aktif:Jika pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen Tanpa Resign, Bisa Offline dan OnlineDikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur mencairkan saldo JHT 30 persen bagi peserta yang ingin membeli atau melunasi pembelian rumah maupun apartemen:Dengan memahami syarat dan prosedur pencairan saldo JHT 30 persen, karyawan aktif dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal untuk kebutuhan perumahan.Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses klaim berjalan lancar sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.Baca juga: Apakah Saldo JHT Bisa Langsung Cair? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
(prf/ega)
Cair 30 Persen, Berikut Cara Klaim Saldo JHT untuk Karyawan Aktif
2026-01-12 22:46:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:41
| 2026-01-12 22:34
| 2026-01-12 22:33
| 2026-01-12 22:09
| 2026-01-12 22:06










































