Jakarta - Dalam mencari format terbaik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk merevisi UU No. 25 tahun 1992, sejumlah stakeholder di bidang koperasi turut memberikan pendapatnya pada 'Simposium II Koperasi Indonesia'.Dengan tema 'Urun Rembug Masyarakat Koperasi Indonesia untuk Perubahan RUU Perkoperasian' yang digelar di Rasuna Said Jakarta pada Rabu , Menteri Koperasi Ferry Juliantono menuturkan bahwa saat ini Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah melakukan percepatan inventarisasi masalah dari berbagai pihak."Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak seperti kalangan akademisi dari perguruan tinggi serta pegiat koperasi. Di awal Januari 2026, kami akan menyempurnakan masukan-masukan tersebut sebagai draf RUU Koperasi," jelas Ferry Juliantono.AdvertisementSetelah RUU Koperasi itu selesai, maka akan diajukan sebagai Undang-Undang (UU) baru dan menamainya dengan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.
(prf/ega)
RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional
2026-01-12 07:29:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:20
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 05:02










































