Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-03 04:13:45
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-03 04:09
| 2026-02-03 03:47
| 2026-02-03 03:23
| 2026-02-03 03:12










































