Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Mulai 2026, Pengguna Lama Perlu Daftar Ulang?

2026-01-12 07:47:58
Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Mulai 2026, Pengguna Lama Perlu Daftar Ulang?
- Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition mulai 1 Januari 2026.Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan akan diberlakukan secara bertahap.Namun, muncul pertanyaan terkait implementasi aturan ini bagi pengguna lama yang telah lama menggunakan nomor seluler aktif.Menjawab hal tersebut, ATSI menegaskan bahwa kebijakan registrasi berbasis biometrik hanya akan diterapkan kepada pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.Baca juga: Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Diuji Coba Januari 2026Penerapan awal sistem face recognition dijadwalkan mulai 1 Januari 2026 dan masih bersifat sukarela sebagai bagian dari masa uji coba nasional.Pada tahap ini, calon pelanggan baru tetap dapat memilih metode registrasi lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau beralih ke verifikasi biometrik wajah.“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir dikutip dari Antara, Rabu .Marwan menambahkan, mulai 1 Juli 2026 seluruh registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan face recognition."Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," katanya.Baca juga: Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition Dimulai 1 Januari 2026, Apakah Wajib?Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menekan kejahatan digital yang semakin marak.Ia menyebut hampir seluruh bentuk penipuan siber, mulai dari scam call hingga social engineering, memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama.Berdasarkan data hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah melampaui 332 juta nomor.Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening terindikasi penipuan."Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali," ujar Edwin."Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," tambahnya.Selain meningkatkan keamanan, sistem biometrik juga diharapkan membantu operator menertibkan basis data pelanggan, mengingat jumlah kartu SIM beredar jauh lebih besar dibanding populasi dewasa Indonesia."Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.Baca juga: Modus Pemain Judi Online di Bantul Rugikan Bandar, Gunakan Ratusan Kartu SIM dan Bonus Akun Baru


(prf/ega)