Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto-Kafe

2026-02-05 05:11:58
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto-Kafe
Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial. Pemerintah mewajibkan pelaku usaha membayar royalti lagu yang diputar di restoran, hotel hingga kafe.Dilansir kantor berita Antara, Senin (29/12/2025), aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan aturan itu untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi."Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.Oleh karena itu, kata dia, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Katanya, royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.Hermansyah mengatakan dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Hermansyah mengatakan LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan mekanisme tersebut dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib."Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," kata Marcell.Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat serta pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.Penerbitan surat edaran itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik (seperti di kafe, hotel, bioskop, dan lain-lain) kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN yang dibentuk pemerintah dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021, dan telah disahkan.Peraturan itu berisi fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, menegaskan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, serta mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.Melalui penerbitan surat edaran, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.Simak juga Video 'Baleg DPR Tagih Tugas LMKN Buat Sistem Pengelolaan Royalti Digital':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-02-05 04:57