JAKARTA, - Artis Ammar Zoni, alias Muhammad Ammar Akbar, meminta untuk dihadirkan secara langsung (offline) dalam sidang pembacaan eksepsi kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Permintaan itu disampaikan Ammar menjelang pelaksanaan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi yang digelar secara hybrid dari PN Jakarta Pusat, Kamis .Dalam sidang tersebut, aktor sinetron itu mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan zoom dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, tempat ia ditahan saat ini.Baca juga: Cerita Ammar Zoni di Balik Tembok Nusakambangan..."Hari ini kan memang kita sudah eksepsi. Namun bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini, kalau untuk komunikasi saya, kami bersama saja itu sangat dibatasi sekali," ujar Ammar dalam sidang.Ia juga mengeluhkan belum mendapatkan akses untuk menggunakan pena dan kertas guna menuliskan eksepsi.Akibatnya, menurut Ammar, ia dan lima terdakwa lainnya tidak dapat membacakan eksepsi dalam sidang hari ini."Jadi kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline," tegas mantan suami aktris Irish Bella itu.Sebagai informasi, sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025.Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni juga mengikuti secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.Baca juga: Jaksa Ungkap Temuan Sejumlah Barang Bukti di Sel Ammar ZoniDalam persidangan tersebut, Ammar bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Ammar serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Baca juga: Pengacara Protes Sidang Ammar Zoni Digelar Secara Daring: Teroris Aja Sidang OfflineAtas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
(prf/ega)
Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan untuk Bacakan Eksepsi
2026-01-12 05:09:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 05:02
| 2026-01-12 04:58
| 2026-01-12 03:24
| 2026-01-12 03:21










































