Hakim Pengadil Lukas Enembe Minta Maaf Terima Suap Kasus CPO

2026-02-03 00:58:25
Hakim Pengadil Lukas Enembe Minta Maaf Terima Suap Kasus CPO
JAKARTA, - Hakim nonaktif Ali Muhtarom ikhlas atas apa pun putusan yang akan dijatuhkan padanya karena menerima suap dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Usai penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi, Ali menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak karena telah menerima suap. “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarganya saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu Adapun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum, Ali mengakui dan menyesali tindakannya.Baca juga: Djuyamto Serahkan Buku Kesaksian Perjuangan ke Hakim, Minta Diputus Seadilnya “Pada saat penyidikan, terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, mengakui perbuatannya, dan sangat menyesali perbuatannya,” kata salah satu kuasa hukum Ali Muhtarom. Melalui pledoi ini, Ali menyinggung punya peran dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi. Sebagai hakim adhoc yang bertugas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali sudah bertugas di beberapa kasus besar yang menyita perhatian publik dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Misalnya, dalam kasus Jiwasraya, Asabri, perkara suap dan gratifikasi terhadap eks Gubernur Papua (Almarhum) Lukas Enembe, hingga kasus pengadaan BTS 4G Kominfo yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G. Plate. Kubu Ali Muhtarom juga menyinggung tingginya tuntutan untuk kasus suap CPO dibandingkan dengan kasus suap hakim lain.Baca juga: Djuyamto Bantah Terima Suap Rp 9,5 Miliar, Sebut Hitungan Jaksa Ketinggian Dalam kasus ini, Ali dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap senilai Rp 6,2 miliar. Ali juga dituntut ancaman penjara tambahan selama 5 tahun jika tidak bisa membayar uang pengganti. Sementara, eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono hanya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus penanganan perkara dan pemberian vonis bebas kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Padahal, Rudi disebutkan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar. Berdasarkan uraian dan penjelasan yang ada, Ali berharap majelis hakim yang mengadili perkaranya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya. “Kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya kepada terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah diuraikan,” tutup pengacara terdakwa.Baca juga: Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPODalam kasus ini, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 23:17