237 Desa di Kendal Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Kedua, Apa Penyebabnya?

2026-01-11 03:27:02
237 Desa di Kendal Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Kedua, Apa Penyebabnya?
KENDAL, - Sebanyak 237 desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua.Sebab, desa-desa tersebut belum melengkapi pengajuan ke pemerintah.Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025, bagi desa yang belum melengkapi dokumen pengajuan dana desa tahap dua hingga batas waktu 17 September 2025, untuk dana desa non-earmark tidak bisa disalurkan oleh pusat.“Ada sekitar 237 desa yang terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap dua,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kendal, Yanuar Fathoni, pada Senin .Baca juga: Dana Desa Tahap II Tak Cair, Kades di Blora: Kami Keberatan, Dibenturkan dengan WargaOleh sebab itu, dirinya akan berkirim surat ke desa terkait PMK No. 81 Tahun 2025 untuk membuat pergeseran perubahan APBDes, dengan mengurangi kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan agar nantinya tidak terjadi silfa.Sementara itu, Kepala Desa Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu Kendal, Edy Hariyanto, mengaku pihaknya belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua.Sebab, dokumen pengajuan dana desanya untuk tahap kedua belum lengkap.“Tapi kami masih berharap supaya bisa cair,” ujarnya.Jika dana desa tahap kedua tidak bisa dicairkan, menurut Edy, banyak pembangunan yang sudah dimusdeskan akan batal.Padahal, pembangunan itu merupakan hasil dari usulan masyarakat melalui RT, RW, dan kepala dusun.“Dana desa tahap kedua yang belum bisa cair, ada sekitar Rp 200-an juta,” terangnya.


(prf/ega)