Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta dan Periksa 30 Saksi

2026-01-12 04:42:06
Dugaan Korupsi Hibah KONI Solo, Kejari Sita Rp 320 Juta dan Periksa 30 Saksi
SOLO, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo.Saat ini uang Rp 320 juta telah disita dan 30 saksi diperiksa.Proses pemeriksaan ini menyoroti penggunaan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk pembinaan olahraga sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.Pada Senin , tim penyidik Pidana Khusus Kejari Surakarta menyita uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.Baca juga: Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Ngunut Gunungkidul Usai Warga Demo di KalurahanKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto, membenarkan penyitaan tersebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukan.“Tim Penyidik Pidana Khusus telah menyita barang bukti uang sebesar Rp320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Solo,” ujar Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa .Ia menambahkan, uang yang disita tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan (RPL) Kejari Solo.Baca juga: Ratusan Warga Sidoarjo Gelar Aksi Hari Anti Korupsi, Singgung Disharmonisasi Bupati-WabupHingga saat ini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa, mulai dari pengurus KONI, panitia kegiatan, hingga pihak luar yang diduga menerima aliran dana hibah.Jumlah saksi, menurut Supriyanto, masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.Meski demikian, Kejari belum menetapkan tersangka. Pihaknya akan terus mengusut dugaann penyimpangan ini.Ia memastikan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berjalan.Baca juga: Korupsi Proyek Air Minum Rp 1,18 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap Kejari Sinjai“Kami terus mengusut dugaan penyimpangan ini. Pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan,” jelasnya.Dalam proses penyidikan, Kejari Surakarta juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk melakukan audit dan menghitung potensi kerugian keuangan negara.Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penetapan tersangka. Ia mengatakan, proses penghitungan masih terus berjalan.Baca juga: Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Semarang, Diduga Manipulasi Kredit Rp 14 Miliar di Bank Jateng“Untuk menghitung kerugian keuangan negara, kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Tengah. Penghitungan masih berjalan,” jelas Supriyanto.


(prf/ega)