1.166 Pos Bantuan Hukum di NTB, Penyelesaian Perkara Didorong Tuntas di Tingkat Desa

2026-01-12 03:38:33
1.166 Pos Bantuan Hukum di NTB, Penyelesaian Perkara Didorong Tuntas di Tingkat Desa
SUMBAWA, - Sebanyak 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diresmikan pada Sabtu sore.Kota Mataram menjadi daerah pertama yang menuntaskan pembentukan Posbakum di 50 kelurahan, disusul Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, dan Lombok Tengah sebagai wilayah terakhir yang merampungkan pembentukan.Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga telah menyelesaikan pelatihan paralegal sebagai penggerak layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan.Sebanyak 377 paralegal telah dilatih untuk mendampingi masyarakat dalam memahami, mengkonsultasikan, dan menyelesaikan persoalan hukum.Baca juga: 8.563 Pos Bantuan Hukum Dibentuk di Jawa Tengah, Ini FungsinyaPeresmian dipusatkan di Kantor Bupati Sumbawa dan dihadiri Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, M.P. dan Mohamad Ansori, para bupati dan wali kota se-NTB atau pejabat yang mewakili, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait.Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, turut hadir dalam peresmian tersebut.Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas capaian 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di NTB.Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan wujud nyata pendekatan pembangunan nasional yang berangkat dari desa.Ia mengingatkan bahwa sebelumnya layanan bantuan hukum identik dengan pengadilan yang lokasinya jauh dari desa, sehingga sulit dijangkau masyarakat.“Hari ini kita menyaksikan pendekatan pembangunan dari desa benar-benar hadir. Masyarakat desa dan kelurahan kini tidak perlu jauh-jauh untuk menyelesaikan persoalan hukum, karena Pos Bantuan Hukum sudah ada di lingkungan mereka,” ungkapnya.Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang dinilai konsisten menyasar kebutuhan riil masyarakat desa.Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa dengan tingkat pemahaman hukum yang beragam, sehingga penyuluhan dan pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak.Baca juga: Menkum Ingin Seluruh Desa dan Kelurahan Miliki Pos Bantuan HukumProkopim Sumbawa Menteri Hukum, Menteri Desa dan Gubernur NTB Resmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum di Sumbawa “Jika tidak ada persatuan dan ketenangan di desa, pembangunan tidak mungkin berjalan dengan baik. Persoalan kecil seharusnya cukup diselesaikan secara kekeluargaan di desa, tidak perlu dibesar-besarkan hingga ke pengadilan,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Pos Bantuan Hukum, serta menginstruksikan seluruh perangkat desa untuk mengawal dan memanfaatkan Posbakum secara optimal.Harapannya, desa-desa di Indonesia dapat berkembang selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.


(prf/ega)