BADUNG, - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa hingga November 2025 jumlah aktivasi sistem Coretax baru mencapai 5,73 juta akun.Sementara itu, total wajib pajak terdaftar sebanyak 14,78 juta.Kata Bimo angka ini menunjukkan bahkan masih ada pekerjaan rumah besar untuk percepatan adopsi sistem perpajakan digital tersebut.Baca juga: 79.182 Kopdes Merah Putih Telah Terdaftar Dalam Sistem CoretaxTangkapan layar Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 di tahun depan akan dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP."Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE itu ada sekitar 5,738 juta," ujarnya dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa .Bimo merinci, dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,897 juta akun.Kemudian diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 795.000 akun, dan instansi pemerintah sebanyak 86 ribu satuan kerja.Sementara itu, tercatat ada 27 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah mendaftar dalam sistem Registrasi Kode Transaksi dan Sertifikat Elektronik.Baca juga: Dirjen Pajak Klaim Coretax Makin Baik, DPR Cecar Minta BuktiNamun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus aktif mendorong peningkatan angka aktivasi. Salah satu langkah yang dilakukan pihaknya adalah dengan jemput bola.Strategi yang akan dioptimalkan termasuk menyediakan berbagai kanal pendaftaran yang mudah diakses. “Dari channel digital, channel elektronik, kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," tandasnya.
(prf/ega)
Baru 5,7 Juta WP Aktivasi Coretax, Dirjen Pajak Akui Masih Jadi PR
2026-01-12 06:05:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:35
| 2026-01-12 06:17
| 2026-01-12 05:44
| 2026-01-12 05:09










































