JAKARTA, - Masyarakat Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Minggu .Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB dan tersedia di dua titik wilayah Jakarta.Baca juga: Antisipasi Macet Nataru, Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin 2025Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Minggu, 21 Desember 2025. pic.twitter.com/xUkwX40uWzAdapun lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu ini sebagai berikut:Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas, seperti Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Baca juga: Sistem Tertutup Tol: Apa Sanksi Jika Kartu E-Toll Hilang?Pemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:Sebagai informasi, masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.Baca juga: Wajib Ganti Oli Setelah Motor Terendam BanjirPolres Klaten doc. Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB.Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:Di luar itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 35.000.
(prf/ega)
Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak Lokasinya
2026-01-12 06:33:13
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:17
| 2026-01-12 04:55
| 2026-01-12 04:46
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 04:01










































