JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa negara harus terus membayar bunga dari dana pemerintah pusat maupun daerah yang mengendap atau tidak terbelanjakan.Maka dari itu, dirinya terus mendorong kementerian atau lembaga hingga daerah untuk mempercepat belanja anggaran dan mengurangi dana menganggur di bank.Pasalnya, bunga yang harus dibayarkan Purbaya mencapai 6 persen jika dana tersebut terus menganggur.Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Purbaya: Mesin Pertumbuhan Harus Berjalan Lebih Cepat..."Kan uangnya nganggur. Saya bayar bunga untuk uang yang enggak dipakai dan ekonomi lagi susah enggak kedorong," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin .Ia menegaskan bahwa ketika dana itu tidak segera dibelanjakan, pemerintah tetap harus menanggung beban bunga atas uang yang tidak dimanfaatkan secara produktif.Hingga Agustus 2025, total dana pemerintah yang masih mengendap di perbankan tercatat mencapai Rp 653,3 triliun.Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat menyimpan sekitar Rp 399 triliun, yang terdiri atas giro Rp 168,5 triliun, tabungan Rp 2,4 triliun, dan deposito Rp 228,1 triliun.Sementara itu, pemerintah daerah memiliki simpanan sebesar Rp 254,3 triliun, terdiri dari giro Rp 188,9 triliun, tabungan Rp 8 triliun, dan deposito Rp 57,5 triliun.Purbaya menilai, sebagian besar dana yang belum digunakan tersebut bersumber dari utang negara, selain dari penerimaan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).Purbaya menambahkan, setiap rupiah dalam anggaran negara pada dasarnya mengandung komponen utang.Karena itu, menurutnya, penting bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat realisasi belanja agar dana tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi.Ia juga menegaskan kesiapannya untuk terus mendorong percepatan belanja, meski langkah tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari sejumlah pihak.Baca juga: IHSG 6 Kali Cetak Rekor ATH di Era Menkeu Purbaya, BEI: Pasar Suka Pro Growth
(prf/ega)
Purbaya Ungkap Harus Bayar Bunga 6 Persen untuk Dana Pemerintah yang Menganggur
2026-01-12 04:13:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:42
| 2026-01-12 04:26
| 2026-01-12 02:09
| 2026-01-12 02:02










































