Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara

2026-01-12 06:20:22
Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara
JAKARTA, - Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur dituntut 3 tahun dan 4 bulan penjara karena diduga telah menyuap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Djunaidi dinilai telah terbukti menyuap Dicky untuk melanggengkan proyek kerja sama pengelolaan kawasan hutan di area milik PT Inhutani V.Baca juga: Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus KorupsiUntuk memuluskan proses kerja sama ini, Djunaidi menyerahkan uang senilai 199.000 Dolar Singapura atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per Dolar Singapura maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.Selain itu, Djunaidi juga memberikan sebuah Rubicon kepada Dicky.Sementara, terdakwa Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.Aditya dianggap bersalah dalam kasus ini karena ia menjadi pihak yang menyerahkan uang suap dari Djunaidi kepada Dicky.Baca juga: Pengadilan Terima Pelimpahan Berkas Dirut Inhutani V Dicky Yana dari KPK Kedua terdakwa ini dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.


(prf/ega)