Menteri ATR Jamin Tanah Korban Bencana Sumatera Aman: Bisa Dipetakan Ulang

2026-01-12 07:13:56
Menteri ATR Jamin Tanah Korban Bencana Sumatera Aman: Bisa Dipetakan Ulang
PALANGKA RAYA, - Pemerintah menjamin kepemilikan tanah warga yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat tetap aman.Banyak tanah, sawah, dan aset masyarakat yang tertimbun akibat bencana, namun status kepemilikannya disebut tidak berubah.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya menjamin kepemilikan tanah korban bencana Sumatera aman dan dapat segera dipetakan kembali.“Kalau sudah ada sertifikat tanah gampang, misal sawahnya hilang atau jadi lumpur, kita tinggal duduk lalu mengirim lokasi ke dashboard (database BPN), akan ketahuan bidang tanah atas nama siapa,” ujar Nusron saat diwawancarai usai rapat koordinasi pertanahan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis .Baca juga: Penjual sampai Tak Tega, Harga BBM di Aceh Tengah Rp 50.000 Per LiterNamun Nusron mengakui masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) akan menghadapi tantangan administratif.“Yang agak repot yang belum memiliki sertifikat, yang masih SKT (Surat Keterangan Tanah), karena belum muncul dalam dashboard kami, itu pun masih bisa diatasi,” katanya.Menurut Nusron, tanah warga yang belum memiliki SHM tetap bisa diidentifikasi melalui data kepemilikan tetangga yang sudah memiliki sertifikat.“Itupun masih bisa diatasi dari tetangganya, mungkin dia belum (punya SHM), tapi tetangganya kan sudah, kalau tetangganya sudah akan ketahuan (kepemilikannya),” jelas Nusron.Dengan metode pemetaan tersebut, Nusron memastikan pemerintah dapat mengetahui kepemilikan tanah warga meski berkas atau lokasi fisik lahan terdampak bencana.“Intinya pemerintah menjamin semua sertifikat tanah korban banjir itu aman, dan kalau mengurus lagi itu gratis,” ujarnya.


(prf/ega)