Eksistensi Odong-odong di Muara Angke, Penyelamat Warga Terjang Rob meski Tak Berizin

2026-02-02 11:19:20
Eksistensi Odong-odong di Muara Angke, Penyelamat Warga Terjang Rob meski Tak Berizin
JAKARTA, - Berjejernya motor roda tiga, yang lebih dikenal dengan sebutan odong-odong, menjadi pemandangan sehari-hari di Terminal Muara Angke, Jakarta Utara.Belasan odong-odong silih berganti mangkal di sisi kiri jalan, tepat di samping terminal.Biasanya, para sopir akan meninggalkan terminal setelah penumpangnya mulai penuh. Keberadaan odong-odong di Muara Angke sendiri sudah ada sejak puluhan tahun lalu.Baca juga: Masa Depan Bajaj di Jakarta yang Kian Tergerus Moda Transportasi ModernKemunculan odong-odong disebabkan karena tidak adanya angkutan umum dari terminal menuju Pelabuhan Kali Adem atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI), begitu pula sebaliknya."Karena di sini enggak ada angkot aja kayak dari dalam ke luar, sampai sekarang pun enggak ada angkot buat ke Pelabuhan Kali Adem, kalau jalan pun jauh, kasihan," ucap salah satu sopir odong-odong, Paryono (42) saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Selasa .Pantauan Kompas.com, jarak dari Terminal Muara Angke menuju ke Pelabuhan Kali Adem kurang lebih sekitar dua kilometer dan belum ada transportasi umum./ SHINTA DWI AYU Sopir odong-odong bernama Mukhlis (49) di Muara Angke, Jakarta Utara.Padahal, Pelabuhan Kali Adem sering dikunjungi wisatawan karena menjadi akses untuk naik kapal ke Pulau Seribu.Tak heran jika keberadaan odong-odong di kawasan ini masih dibutuhkan dan terus eksis hingga saat ini.Mukhlis, sopir odong-odong lainnya, mengatakan bahwa rute odong-odong umumnya hanya di sekitar Pelabuhan Muara Angke.Namun, tidak menutup kemungkinan mereka beroperasi ke jalan raya apabila ada yang mau menyewa."Paling ke empang, pelabuhan, pasar, sekolahan, kalau ke rute lain juga bisa sih. Bisa ke jalan raya juga kan ada suratnya," tutur Mukhlis.Baca juga: Belajar dari Jakarta, Bogor Siap Kurangi Angkot Tua: Nasib Sopir di Ujung Tanda TanyaRute terjauh yang biasanya ditempuh odong-odong adalah dari Muara Angke ke Muara Baru, dengan jarak sekitar empat hingga lima kilometer. Kemudian, dari Muara Angke ke Kapuk Muara, jaraknya kurang lebih 4,9 kilometer.Odong-odong menjadi kendaraan yang kerap diandalkan warga ketika banjir rob datang karena hampir setiap bulan kawasan Muara Angke berpotensi tergenang."Selama ini kuat menerobos rob, paling kadang mati mesinnya aja, pernah menerobos selutut itu mesin kerendam sekitar 50 sentimeter (cm)," jelas Mukhlis.Ketika rob tiba, aktivitas warga pun terganggu dan membuat kendaraan mereka tak bisa jalan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 10:56