- Pertumbuhan ruang digital nasional dalam dua tahun terakhir menempatkan Indonesia pada fase baru transformasi internet yang ditandai dengan lonjakan traffic, maraknya platform digital, dan meningkatnya partisipasi publik.Di tengah dinamika tersebut, pengawasan ruang digital menjadi kebutuhan struktural untuk memastikan ekosistem digital tetap aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.Buku Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat pergeseran penting pendekatan pengawasan.Negara tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan konten bermasalah, tetapi memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan di ruang digital.Baca juga: Komdigi Ingatkan Bahaya Berbagai Data Pribadi di Ruang Digital“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Wasdigi Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa .Salah satu upaya memperkuat pengawasan yang dilakukan pada 2025 adalah menerbitkan dan mengimplementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia dengan mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan.PP Tunas menandai pendekatan baru pengawasan yang tidak hanya berfokus pada konten, tetapi juga desain sistem dan tanggung jawab platform digital.Baca juga: PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten NegatifPengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna yang rentan.“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” jelas Alexander.Lebih lanjut, Kementerian Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis user generated content (UGC).Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.Baca juga: Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Ada Nama Induk ChatGPTSejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.Metode tersebut menegaskan bahwa penguatan pengawasan tidak semata dilakukan melalui larangan, melainkan pengelolaan risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman tanpa menghambat inovasi.
(prf/ega)
Aktivitas Internet Terus Melonjak, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital
2026-01-12 09:28:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:14
| 2026-01-12 09:11
| 2026-01-12 08:41
| 2026-01-12 07:41
| 2026-01-12 07:11










































