Perintah Wamenkes ke RS: Pasien BPJS Darurat Harus Dilayani di UGD, Tidak Perlu Dirujuk

2026-01-12 05:28:59
Perintah Wamenkes ke RS: Pasien BPJS Darurat Harus Dilayani di UGD, Tidak Perlu Dirujuk
Jakarta - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengingatkan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan berada dalam kondisi darurat tidak memerlukan rujukan dan harus dilayani ketika di unit gawat darurat (UGD)."Urgensi tidak perlu rujukan, kalau kita sakit ke UGD tidak perlu rujukan. Kemanapun anda anggota BPJS di Jakarta, lagi kena diare di Pemalang atau di Cirebon, ke UGD manapun dilayani," kata Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus ketika menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Nasional Pertama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Selasa .Namun, dia kembali menegaskan bahwa kasus penanganan tanpa rujukan untuk anggota BPJS Kesehatan itu diwajibkan untuk kasus yang memiliki urgensi dan perlu langsung penindakan.Advertisement"Kalau tidak ada emergency bisa ada prosesnya. Kalau emergency itu ditangani saat itu juga," tambahnya.


(prf/ega)