24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?

2026-01-16 15:45:56
24 Nama Calon Pahlawan Nasional Masuk Daftar Prioritas, Soeharto Termasuk?
JAKARTA, - Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyebut 24 nama calon pahlawan nasional masuk dalam daftar prioritas dari total 49 orang.Hal itu diungkapkannya pasca bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu ."Dan sekarang tentu karena kita juga mendekati Hari Pahlawan, kita telah menyampaikan ada 24 nama dari 49 itu yang menurut Dewan GTK memerlukan, telah diseleksi, mungkin bisa menjadi prioritas," kata Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Rabu.Fadli juga mengungkapkan, seluruh nama yang diusulkan telah memenuhi syarat.Baca juga: Soal Pahlawan Nasional, Fadli Zon Sebut Soeharto Tak Pernah Terbukti Terlibat dalam Genosida 1965Adapun sejumlah nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional meliputi Presiden ke-2 RI Soeharto; Presiden ke-4 RI Aburrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah.Sayangnya, Fadli enggan menjawab gamblang apakah Soeharto masuk dalam daftar prioritas, di tengah banyaknya penolakan yang bergema di kalangan masyarakat.Ia hanya menyebut Soeharto sudah diusulkan menjadi pahlawan nasional hingga tiga kali."Nanti kita lihatlah, ya. Untuk nama-nama itu memang semuanya, seperti saya bilang, itu memenuhi syarat, ya, termasuk nama Presiden Soeharto yang sudah tiga kali bahkan diusulkan, ya," beber Fadli.Ia menyampaikan, 24 nama itu akan diseleksi lebih lanjut sebelum diberikan kepada Presiden Prabowo.Baca juga: Progres Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Selesai sejak Agustus, Kini Proses EditingTermasuk, nama Gus Dur dan Marsinah yang merupakan simbol perjuangan buruh."Ya, tentu akan diseleksi lagi. Itu (Gus Dur) juga termasuk yang kita seleksi, ya, semuanya saya kira memenuhi syarat juga," beber Fadli.Lebih lanjut, Fadli menjelaskan, proses pengusulan nama-nama tersebut dimulai dari tingkat terkecil di kabupaten/kota.Berbagai peneliti dan pakar dari berbagai latar belakang mengusulkan kepada kabupaten/kota masing-masing untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi, hingga akhirnya diberikan kepada pemerintah pusat."Jadi proses dari pengusulan pahlawan nasional ini adalah proses dari bawah, dari masyarakat, dari kabupaten, kota. Kemudian di sana ada tim peneliti yang terdiri dari para pakar dari berbagai latar belakang," jelas Fadli.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 13:57