YOGYAKARTA, - Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo.Pada sidang yang digelar Kamis , Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, uang itu seharusnya dipakai menanggulangi dampak Covid-19 di sektor pariwisata.Namun, malah disebut sebagai dana nganggur dan diduga digunakan untuk pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa pada Pilkada 2020. Kuasa hukum Sri Purnomo membantah dan mengklaim tidak ada aliran ke rekening pribadi.Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo DitahanSidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Ruang Garuda PN Yogyakarta. Sri Purnomo hadir didampingi oleh kuasa hukum serta Kustini, istri Sri Purnomo yang merupakan mantan Bupati Sleman 2021-2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, sedangkan JPU terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.“Sebelum kita mulai sidang, saya awali dengan menanyakan identitas terdakwa. Pertama, apakah terdakwa dalam kondisi sehat?,” tanya Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang kepada terdakwa Sri Purnomo, Kamis .“Sehat yang mulia,” jawab Sri Purnomo.Baca juga: Dituding Pihak Sri Purnomo soal Korupsi, Bupati Sleman Harda Kiswaya: Saya Sudah Diperiksa KejaksaanDalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, disebutkan secara detail kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dana hibah diberikan melalui Kementerian Parekraf untuk menanggulangi dampak Covid-19 di sektor pariwisata.Namun, dana itu diduga diselewengkan.Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa dana hibah pariwisata digunakan untuk kepentingan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada 2020.JPU menyebut bahwa Sri Purnomo mengatakan jika anggaran hibah itu merupakan dana nganggur.“Bahwa sebelum mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, sekitar bulan Agustus 2020 atau bulan September 2020, bertempat di rumah dinas Bupati Sleman, terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si menyampaikan kepada saksi Kuswanto, SIP (Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020) yang merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian, ‘Ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan,’” ujar JPU membacakan dakwaan.
(prf/ega)
Eks Bupati Sleman Disidang, Jaksa Ungkap Dana Hibah Disebut Nganggur dan Dipakai Pilkada
2026-01-12 06:49:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:59
| 2026-01-12 06:46
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:22










































