- Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 18 Desember 2025.Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp17.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.470.000 menjadi Rp2.487.000 per gram. Selain harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Harga buyback tercatat berada di level Rp2.346.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.330.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditetapkan Antam apabila konsumen menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.Baca juga: Laporan World Gold Council: Dua dari Tiga Orang Indonesia Investasi EmasKenaikan harga emas Antam hari ini tercermin pada hampir seluruh pecahan emas batangan yang diperdagangkan.Logam Mulia mencatat harga emas tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik yang ingin membeli emas untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun tabungan bertahap.Baca juga: Pemula, Ini Kesalahan dalam Investasi Emas yang Harus DihindariBerikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis, 18 Desember 2025:Baca juga: Investasi Emas untuk Pemula: Panduan yang Perlu DiketahuiSetiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.Besaran tarif pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.Pembeli yang mencantumkan NPWP akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.Baca juga: Antam atau Non-Antam, Mana yang Lebih Aman untuk Investasi Emas?Dalam setiap transaksi, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.Namun demikian, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui kebijakan terbaru. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.Dalam transaksi buyback, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan dihitung berdasarkan nilai penjualan emas.
(prf/ega)
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025 Melonjak Naik Rp 17.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat
2026-01-11 23:33:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:06
| 2026-01-11 22:17
| 2026-01-11 22:16
| 2026-01-11 22:15










































