JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dalam kasus dugaan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.Saat ini, baik Agus Pramono maupun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.Diketahui, Agus sudah menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, artinya melebihi batas maksimal jabatan bupati, gubernur, Presiden sebanyak dua periode atau 10 tahun.“Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dini hari.Baca juga: KPK Akan Dalami Keterlibatan Legislatif dalam Kasus Bupati PonorogoBerdasarkan temuan sementara penyidik, Agus diketahui menerima uang senilai Rp 325 juta dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.Uang ini diberikan Yunus untuk mengamankan posisinya yang hendak diganti oleh Sugiri Sancoko.Diketahui, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus suap di Pemkab Ponorogo.Tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep.Sebelumnya, Sugiri dan para tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025.Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).Baca juga: Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan IparKasus ini bermula pada awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
(prf/ega)
Kasus Bupati Ponorogo, KPK Dalami Peran Sekda Agus Pramono yang Menjabat 13 Tahun
2026-01-11 03:12:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:11
| 2026-01-11 03:57
| 2026-01-11 03:42
| 2026-01-11 01:38










































