Ajang Lari Siksorogo Lawu Ultra Telan Korban Jiwa, 2 Peserta Meninggal Serangan Jantung

2026-02-02 20:45:54
Ajang Lari Siksorogo Lawu Ultra Telan Korban Jiwa, 2 Peserta Meninggal Serangan Jantung
KARANGANYAR, - Ajang lari Siksorogo Lawu Ultra 2025, Minggu menelan korban jiwa. Dua peserta meninggal dunia diduga akibat serangan jantung."Iya kena serangan jantung," ujar Dewan Pembina Siksorogo, Tony Hatmoko saat dihubungi Kompas.com.Toni mengungkapkan, dua peserta yang meninggal dunia adalah Puji (55) dan Sigit Joko Purnomo (45). Keduanya adalah warga Karanganyar, Jawa Tengah.Baca juga: Mengapa Serangan Jantung Bisa Terjadi Tanpa Gejala? Ini Kata Dokter Jantung"Pak Puji jam 10.17 WIB di km 8, satunya Sigit Joko Purnomo di ws 2, turun dari Milis km 12," kata dia.Tony mengatakan, panitia saat ini telah melakukan evakuasi kepada dua korban tersebut ke RSUD Karanganyar."Kondisinya sudah dievakuasi posisinya sudah sampai RSUD yang sigit perjalanan RSUD," sambing Tony.Tony menegaskan, kejadian ini merupakan yang pertama kali di sepanjang pelaksanaan Siksorogo.Baca juga: Kapolsek Arjasa Situbondo Meninggal Usai Tabrak Pohon, Diduga Kena Serangan JantungAjang Siksorogo 2025 diikuti oleh 5.700 pelari dari dalam hingga luar negeri ini diperkirakan mencatat perputaran uang hingga mencapai angka Rp 20 miliar.Ada tujuh kategori yang diperlombakan yakni 7 km, 15 km, 30 km, 50 km, 80 km, dan 120 km.Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Tawangmangu, AKP Eling Adi Utomo menambahkan, pihaknya saat tengah melakukan olah TKP terkait peristiwa yang terjadi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 19:36