BANDUNG, - Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Didi Sukyadi menyoroti rendahnya kesejahteraan guru honorer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).Dalam kesempatan tersebut, Didi mengungkapkan, sekitar 74 persen guru honorer menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)."UPI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungi profesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, dan sistem karier," ujar Didi dalam rilis yang diterima Kompas.com Rabu .Baca juga: Perjuangan Guru Honorer Perempuan di Kupang, Menumpang Truk Pasir Sejauh 50 Kilometer untuk MengajarSelain itu, ia juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan.Didi menekankan perlunya model Pendidikan Profesi Guru (PPG) terintegrasi, yang menggabungkan program sarjana kependidikan dengan program profesi secara paralel.Ia menilai pendekatan ini dapat menyederhanakan tahapan pendidikan calon guru sekaligus memastikan kompetensi, pengalaman lapangan, dan sertifikasi guru sesuai dengan standar mutu nasional."Selama ini model terintegrasi sudah diterapkan di LPTK dan terbukti menghasilkan guru profesional. Karena itu, kami merekomendasikan agar konsep ini masuk ke dalam pasal RUU agar kepastian hukum dan pengembangan kualitas guru lebih terjamin," kata Didi.Lebih lanjut, Didi juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasional yang ditetapkan sebesar 20 persen, yang dinilai belum sepenuhnya mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh jenjang.Ia menyampaikan perlunya kejelasan dalam pendistribusian anggaran, khususnya bagi perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), agar tetap sejalan dengan prinsip akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.Melalui forum tersebut, UPI menegaskan komitmennya sebagai mitra akademik pemerintah dalam memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatan mutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik.Rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitas dan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan).Diharapkan, kebijakan pendidikan nasional ke depan tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.
(prf/ega)
UPI Sebut 74 Persen Upah Guru Honorer di Bawah UMK, RUU Sisdiknas Disorot
2026-01-13 07:05:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:31
| 2026-01-13 05:27
| 2026-01-13 04:24










































