MEDAN, – Kejaksaan menahan WP (56), mantan kepala unit salah satu bank pelat merah di Cabang Imam Bonjol, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.WP diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara Rp 2,4 miliar.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, mengatakan selain WP, pihaknya juga menahan pria berinisial TAS yang berperan sebagai petugas pemasaran kredit mikro di bank pelat merah tersebut. Keduanya ditahan pada Selasa .Kasus yang menjerat keduanya terjadi saat WP masih menjabat sebagai kepala unit pada tahun 2022. Namun, Heriyanto belum merinci secara detail mekanisme dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.Baca juga: Buron 8 Bulan, Pegawai Bank Pelat Merah yang Buat KUR Fiktif Ditangkap Kejati SumselIa menyebutkan, WP dan TAS diduga merekayasa pinjaman KUR fiktif dengan memanipulasi data calon debitur."Bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 2.443.675.922," ujar Heriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa .Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai.Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Korupsi KUR Fiktif Rp 2,4 Miliar, Eks Kepala Unit Bank Pelat Merah di Asahan Ditahan
2026-01-12 04:29:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 02:57










































