2 WN Inggris Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan, Ini Kata Menteri Imipas

2026-01-11 03:30:32
2 WN Inggris Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan, Ini Kata Menteri Imipas
CILACAP, - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Indonesia siap memulangkan dua narapidana (napi) berkewarganegaraan Inggris.Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kunjungannya ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu ."Kami kan hanya melaksanakan. Kalau sudah keputusan pemerintah untuk melakukan transfer ke sana, kepada warga negara asing, maka saya sebagai pelaksana akan melaksanakan," ujar Agus.Baca juga: Gara-gara Anggaran Terbatas, Belum Ada Napi WNI di Luar Negeri yang Dipulangkan ke IndonesiaSalah satu narapidana yang akan dipulangkan adalah Shahab Shahabadi, berusia 35 tahun, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kembangkuning, Pulau Nusakambangan."Belum (dipulangkan)," kata Agus menambahkan.Shahab Shahabadi telah ditahan sejak 26 Juni 2014 dengan vonis pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana narkotika.Baca juga: Kemenkum Sebut 500 Napi Menunggu Eksekusi MatiSementara itu, narapidana lainnya, Lindsay June Sandiford, berusia 68 tahun, saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sejak 25 Mei 2012.Ia divonis hukuman mati atas kasus narkotika.Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris telah menandatangani kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement terkait pemindahan kedua narapidana tersebut.Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, di Jakarta pada 21 Oktober 2025.Baca juga: Yusril Sebut 2 Napi Asal Inggris Dipulangkan pada Pekan IniUsai penandatanganan, Yusril menyatakan bahwa pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi oleh Pemerintah Indonesia.“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana. Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris,” tuturnya.


(prf/ega)