Dari 30 Titik, Satpol PP DKI Baru Tertibkan 16 Reklame Berkarat yang Membahayakan

2026-01-11 17:24:52
Dari 30 Titik, Satpol PP DKI Baru Tertibkan 16 Reklame Berkarat yang Membahayakan
JAKARTA, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat baru 16 dari 30 reklame bermasalah ditertibkan hingga pertengahan Desember 2025.Reklame tersebut dinilai berbahaya karena konstruksinya berkarat dan tidak layak, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama menghadapi potensi cuaca ekstrem.Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan penertiban dilakukan secara bertahap sejak 12 hingga 19 Desember 2025, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta.Baca juga: Reklame di Akses UI Depok Nyaris Copot, Warga: Tinggal Tunggu Waktu Jatoh Aja“Berdasarkan surat dari Citata kemarin, totalnya sebenarnya ada sekitar 30 reklame. Sudah ada 16 reklame yang kita tertibkan,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa .Satriadi menambahkan, Satpol PP memprioritaskan reklame yang paling berisiko terlebih dahulu karena keterbatasan waktu di akhir tahun anggaran. Sisanya akan ditertibkan pada 2026.“Pada saat ini sudah di akhir tahun, yang kami prioritaskan yang paling mendesak terlebih dahulu untuk inventarisasi. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026,” jelasnya.Penertiban reklame ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem di Jakarta.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan waspada cuaca, sehingga keberadaan reklame yang konstruksinya tidak layak dinilai berbahaya bagi warga.“Dalam hal ini, kami hanya menindaklanjuti rekomendasi. Penilaian apakah konstruksi reklame layak atau tidak sepenuhnya kewenangan Citata,” tambah Satriadi.Material reklame yang telah diturunkan dievakuasi dan disimpan di Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.Baca juga: Takut Ambruk, Satpol PP DKI Bongkar Reklame Berkarat di AncolProses penertiban dilakukan secara terpadu melibatkan lurah dan camat setempat, petugas PPSU, Citata, Dinas Pemadam Kebakaran, PTSP, Bina Marga, hingga Dinas Lingkungan Hidup.Sebelum penertiban, Satpol PP juga menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik reklame.“Sejauh ini semua berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti karena kami bekerja bersama-sama dengan instansi terkait,” pungkas Satriadi.Jakarta Utara – Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. Ukuran: 16 x 8 meter, dua sisi.Jakarta Pusat – Jl. Haji Iman Sapii (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Ukuran: 8 x 5 meter.


(prf/ega)