RUU KUHAP Atur Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tetapi Direhabilitasi

2026-02-04 09:58:55
RUU KUHAP Atur Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tetapi Direhabilitasi
JAKARTA, - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dikenai tindakan rehabilitasi atau perawatan.Ketentuan itu dibacakan oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Rabu .“Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” ujar David di ruang rapat.Baca juga: RUU KUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera PengawasDalam draf RUU KUHAP yang dibacakan David, usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A.Ayat (1) berbunyi, “Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.”Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh DitahanAyat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan itu bukan merupakan putusan pemidanaan, sedangkan ayat (4) menyebutkan tata cara pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.“Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP,” kata David.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sependapat dengan usulan tersebut.Baca juga: DPR-Pemerintah Kembali Rapat RUU KUHAP, Bahas Sorotan PublikMenurut dia, ketentuan itu sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.“Mohon maaf, Pak Ketua. Jadi, dalam KUHP itu Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab,” ujar Edward.“Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” imbuh dia.Usulan tersebut juga langsung mendapat dukungan dari para anggota Komisi III DPR.Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Tambah Pasal Terkait Qanun Aceh di RUU KUHAPKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, ketentuan itu sudah tepat karena penyandang disabilitas mental tidak mungkin memiliki niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana.“Kalau disabilitas mental ya iya, tidak ada mens rea. Benar, Prof Eddy (Wamenkum)?” tanya Habiburokhman.“Iya,” jawab Edward singkat.“Kalau begitu oke, ketok ya,” kata Habiburokhman seraya mengetuk palu sidang persetujuan untuk pasal tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-02-04 09:10