Adu Argumen Koalisi Sipil vs Komisi III DPR soal Penyadapan di KUHAP Baru

2026-01-12 03:20:52
Adu Argumen Koalisi Sipil vs Komisi III DPR soal Penyadapan di KUHAP Baru
JAKARTA, - Pasal soal penyadapan di KUHAP anyar menjadi salah satu bahan polemik antara Koalisi Masyarakat Sipil versus Komisi III DPR. Simak argumen mereka.KUHAP termutakhir telah disahkan oleh rapat paripurna DPR pada Selasa .Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak KUHAP sebelum disahkan dan setelah disahkan menjadi undang-undang.Baca juga: Komisi III DPR Akan Undang LSM-LSM Penentang KUHAP BaruKlarifikasi disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab sorotan dari Koalisi soal KUHAP baru.Proses pembahasan KUHAP ini digelar oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Komisi III DPR.Aturan penyadapan diatur pada Bagian Ketujuh dalam KUHAP baru, yakni di Pasal 136 yang terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:Pasal 136(1) Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.(2) Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.Habiburokhman menjelaskan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus di undang-undang yang akan dibikin selanjutnya, sebagaimana Pasal 136 ayat (2) KUHAP terbaru itu.“Ya kan kita kemarin bilang penyadapan sudah saya sampaikan kemarin akan diatur dalam undang-undang khusus yang mengatur penyadapan,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu .Baca juga: Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?Dia menjamin bahwa aturan soal penyadapan harus rigid dan hanya bisa dilakukan dengan izin hakim.“Ini lintas fraksi nih ada Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKS, PAN, PKB, PDIP-pun sudah punya semacam gentleman agreement. penyadapan itu harus sangat ketat dan harus dengan izin hakim. Benar enggak, Kawan-kawan? Iya, harus dengan izin hakim. Efektivitas upaya paksa diperlukan. Namun yang harus dilakukan dengan prosedur yang ketat,” kata Habiburokhman.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pasal soal penyadapan itu tetap memberikan rasa takut karena tak ada pasal jaminan bahwa penyadapan itu tidak akan dilakukan sebelum UU khusus terbit.“Tidak ada sama sekali pasal dalam RUU KUHAP yang berusaha menjelaskan bahwa sebelum adanya UU tentang Penyadapan maka ketentuan penyadapan dalam RUU KUHAP tidak dapat dilaksanakan,” kata Koalisi dalam siaran pers, Rabu .Baca juga: Jawab Sorotan Pasal Kontroversial KUHAP, Ketua Komisi III Sindir Koalisi PemalasPasal 136 dalam KUHAP termutakhir mejelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan, tidak ada penjelasan spesifik soal kasus yang dapat disadap atau tidak dapat disadap.“Tidak ada batasan jenis tindak pidana, tidak ada safeguard yang diberlakukan, selain itu tidak ada sama sekali pasal yang menjelaskan penyadapan tidak boleh dilakukan sampai dengan diundangkannya Undang-undang Penyadapan,” ujar Koalisi.Mereka berkesimpulan bahwa kekhawatiran akan penyadapan tanpa aturan adalah cukup beralasan.“RUU KUHAP ini justru telah melegalkan penyidik untuk melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana. Sehingga ketakutan penyadapan akan diberlakukan tanpa batasan sama sekali adalah valid,” kata Koalisi.


(prf/ega)