Apakah Besok 31 Desember 2025 Tanggal Merah? Ini Aturan SKB 3 Menteri

2026-02-03 06:47:54
Apakah Besok 31 Desember 2025 Tanggal Merah? Ini Aturan SKB 3 Menteri
Besok, kita akan memasuki pergantian tahun. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.Lalu, bagaimana dengan tanggal 31 Desember 2025? Apakah besok tanggal merah? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah. Libur tahun baru hanya di tanggal 1 Januari 2026.Namun, pekerja bisa menggunakan cuti di tanggal tersebut untuk memperpanjang libur tahun baru. Ini rekomendasi cuti Tahun Baru 2026.Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta pekerja/buruh diperbolehkan untuk work form anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Berikut ketentuannya.1. Ketentuan WFA ASN 29-31 DesemberKeputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah."Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," demikian keterangan dalam surat tersebut.2. Ketentuan WFA Pekerja/Buruh 29-31 DesemberIni aturan WFA pekerja/buruh pada 29-31 Desember 2025 menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, ada dua tanggal merah di bulan Januari 2026. Ini rinciannya.Simak juga Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Lalu ketiga, penguatan talenta keamanan siber ASN, baik di pusat maupun di daerah, dan terakhir, pendampingan intensif melalui Ekosistem Keamanan Siber Nasional.Dengan empat langkah strategis ini, keamanan siber tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi sistem pertahanan yang proaktif, terstandarisasi, dan terintegrasi untuk melindungi ruang digital Indonesia, jelasnya.Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi mengatakan, sinergi, kolaborasi, kerja sama, persatuan, kerukunan, adalah rumus keberhasilan suatu bangsa dalam mewujudkan transformasi nasional.Menurutnya, BSSN dan Kementerian PANRB terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di berbagai bidang, termasuk dalam pelaksanaan program percepatan transformasi digital yang aman.Baca juga: Rapat bersama DPR, Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRBTentu saja percepatan transformasi itu untuk mendukung Asta Cita dan Program Prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045.Kami sangat mengapreasiasi Kementerian PANRB yang telah memberikan arahan dan dukungan sehingga terbuka ruang kolaborasi yang kuat antar kedua institusi, kata Sulistyo.Kolaborasi itu, kata dia, diwujudkan dengan menempatkan keamanan siber dan sandi sebagai enabler dan trust builder, serta mengintegrasikan keamanan siber dan sandi dalam kebijakan serta peta jalan penyelenggaraan transformasi digital.Hal tersebut, dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.

| 2026-02-03 05:09