NUSANTARA, - Pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki fase krusial Tahap II.Otorita IKN secara resmi menandatangani enam kontrak baru dan menggelar Pre-Construction Meeting (PCM) terintegrasi, menandai dimulainya pengerjaan kawasan inti di luar ekosistem eksekutif.Baca juga: Tak Hanya Istana Garuda, Kantor Presiden di IKN Sudah Bersertifikat Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak ini adalah langkah berkelanjutan menuju target pembangunan jangka menengah IKN.“Hari ini kita menandatangani kontrak batch kedua menuju 2028. Ini akan terus berlanjut agar kita bisa mulai bekerja membangun kawasan yudikatif dan legislatif. Dengan penandatanganan kontrak ini, kita telah menjadi satu tim dengan peran masing-masing. Kalau kita kompak, pasti target akan tercapai,” ujar Basuki, Senin .Enam kontrak yang ditandatangani dengan total nilai lebih dari Rp 1 triliun, ini dibagi menjadi satu paket pekerjaan fisik dan lima paket manajemen konstruksi.Baca juga: Tahukah Anda, Istana Garuda dan Negara di IKN Bersertifikat Hak Pakai?Pergeseran fokus dari Istana (Tahap I) ke kompleks lembaga negara lain menjadi inti dari Tahap II ini, dengan rincian sebagai berikut:A. Paket Pekerjaan Fisik (Jalan Utama)Satu-satunya paket pekerjaan fisik yang diteken adalah Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Legislatif sepanjang 3,7 kilometer.Proyek dengan skema tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) 2025-2027 ini meliputi pembangunan 10 ruas jalan utama, dan 4 jembatan penghubung.B. Lima Paket Manajemen Konstruksi (Persiapan Gedung)Lima kontrak lain ditujukan untuk mengawasi dan mengelola pembangunan fisik gedung-gedung lembaga tinggi negara, yang menandai kesiapan konstruksi gedung inti KIPP.Baca juga: Kronologi Pembongkaran Jaringan Tambang Ilegal IKN Berkedok IUP ResmiPasca-penandatanganan, Otorita IKN langsung menggelar PCM terintegrasi bersama seluruh penyedia jasa (kontraktor dan konsultan).Agenda Kunci PCM menyangkut manajemen konstruksi induk, paket pembangunan jalan kompleks yudikatif, paket pembangunan jalan kompleks legislatif, dan paket pembangunan jalan kawasan pendukung KIPP 1A.Tujuan utama PCM adalah menyepakati metodologi kerja, penataan lalu lintas proyek, dan koordinasi teknis lintas pihak guna memastikan target tercapai sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.Basuki menekankan peran kontraktor dan KSO yang terlibat. Ia menyebut bahwa instrumen pemerintah hanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan regulasi, sementara KSO-lah yang menciptakan lapangan kerja.
(prf/ega)
Kejar Target 2028, Enam Kontrak Proyek Baru di IKN Resmi Diteken
2026-01-11 23:06:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:27
| 2026-01-11 23:15
| 2026-01-11 23:01
| 2026-01-11 22:43
| 2026-01-11 22:24










































