Jakarta - Komisi III DPR dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Rapat perdana digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin .Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej. RUU tersebut ditargetkan akan rampung pada masa sidang penutupan DPR RI awal Desember 2025.Menurut Eddy, ada empat poin yang mendasari pembentukan RUU Penyesuaian Pidana. Pemerintah harus melakukan penataan kembali dalam ketentuan pidana UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan KUHP baru.Advertisement"Selain itu, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan lagi," kata Eddy dalam rapat.Eddy menyebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam UU KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan baik karena kesalahan formal penulisan hingga kebutuhan penjelasan lebih lanjut.Pemerintah juga berpandangan bahwa penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal ini demi menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor."Pembentukan RUU tentang penyelesaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," kata dia.
(prf/ega)
RUU Penyesuaian Pidana Mulai Dibahas DPR, Pidana Kurungan Bakal Diubah
2026-01-11 03:19:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:56
| 2026-01-11 03:46
| 2026-01-11 03:30
| 2026-01-11 02:14










































