Akankah Dosen Diaspora Balik ke Indonesia?

2026-02-01 20:54:55
Akankah Dosen Diaspora Balik ke Indonesia?
PEMERINTAH Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tertanggal 23 Desember 2025.Bahkan Bagus Muljadi, dosen muda brilian Indonesia yang berkarier di Nottingham University UK, dalam podcast-nya beberapa hari yang lalu, bersama dengan Mendiktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, berjanji menjadi diaspora pertama Indonesia yang akan “balik kampung” jika regulasi itu benar-benar diterapkan.Regulasi terbaru ini memuat terobosan penting, khususnya pada Pasal 13, yang membuka jalan bagi dosen diaspora – warga negara Indonesia yang berkarier sebagai akademisi di luar negeri – untuk kembali mengabdi di perguruan tinggi dalam negeri.Pasal tersebut menyatakan bahwa dosen WNI dari perguruan tinggi luar negeri dapat beralih menjadi dosen di Indonesia (pada PTN berstatus Badan Hukum maupun PTS), dengan penyetaraan jabatan akademik selama memenuhi syarat minimal telah bergelar associate professor (atau setara) dan berusia di bawah 60 tahun.Kebijakan ini menjawab masalah lama bagi dosen diaspora yang pulang harus memulai karier akademiknya dari nol, seolah dianggap sebagai dosen baru.Sekarang, melalui mekanisme penyetaraan jabatan, misalnya associate professor dari luar negeri dapat langsung diakui setara Lektor Kepala. Bahkan, profesor penuh pun bisa disetarakan, tanpa perlu melalui jenjang kepangkatan berliku seperti sebelumnya.Baca juga: Paradoks Global Citizenship: Karpet Merah atau Macan Kertas?Selama bertahun-tahun, isu brain drain – larinya talenta terbaik Indonesia ke mancanegara – menjadi tantangan bagi pembangunan nasional.Dengan aturan baru ini, pemerintah mencoba membalik arus menjadi brain gain. Dosen-dosen diaspora yang telah meniti karier dan membangun kepakaran di luar negeri kini diberi karpet merah untuk pulang atau setidaknya berkontribusi di Tanah Air. Nation-building melalui transfer ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan bisa dipercepat. Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto, misalnya, mendorong kampus-kampus mulai menjalin komunikasi dengan diaspora dan merekrut mereka sebagai pembimbing mahasiswa doktoral, mitra riset, hingga dosen kolaboratif di Indonesia.Kolaborasi akademisi dalam negeri dengan ribuan diaspora disebutnya akan membuat Indonesia punya fondasi pembangunan yang lebih kuat berbasis riset fundamental dan inovasi.Regulasi diaspora ini merupakan bagian dari strategi besar pembangunan SDM unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.Populasi dosen/ilmuwan diaspora Indonesia ternyata cukup signifikan. Diperkirakan ada sekitar 1.000 talenta diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara.Mereka berkecimpung dalam beragam disiplin ilmu, dari sains dan teknologi (STEM) dan ilmu sosial-humaniora (HSS).Dengan memfasilitasi kepulangan atau keterlibatan mereka, Indonesia berharap mendapat aliran balik ilmu, inovasi, dan pengalaman internasional yang dibawa para diaspora tersebut.Indonesia saat ini tengah mencari model yang tepat untuk mengatasi problematika brain drain ini. Paling tidak ada dua negara yang bisa dijadikan sebagai cermin, yakni India dan China.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 21:11