Pelajar SD di Banjarmasin Jadi Korban Pelecehan Pemuda 20 Tahun, Kenal Pelaku di Medsos

2026-01-12 11:04:19
Pelajar SD di Banjarmasin Jadi Korban Pelecehan Pemuda 20 Tahun, Kenal Pelaku di Medsos
BANJARMASIN, – Seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi korban pemerasan dan pelecehan oleh remaja berinisial RA (20).Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengatakan korban mengenal pelaku melalui media sosial hingga bertukar nomor telepon.“Mereka berkenalan melalui media sosial dan pelaku mencoba mendekati korban dan memberikan perhatian lalu RA mencoba meminta nomor telepon,” ujar Eru, Jumat .Baca juga: Pemuda Banjarmasin Ditemukan Tergeletak di Teras Warga Ternyata Korban PembunuhanSetelah sering berkomunikasi, korban terperdaya bujukan pelaku. RA meminta korban mengirimkan foto dan video syur, dan korban menuruti permintaan itu tanpa curiga.“Korban pun memberikan foto dan video yang tidak seharusnya diperbolehkan dilihat untuk umum,” jelas Eru.Setelah mendapatkan foto dan video tersebut, pelaku mulai memeras korban dengan ancaman akan menyebarkan konten itu jika tidak diberikan uang.“Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ungkapnya.Baca juga: Pemuda di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai Barito Usai Kelahi, Kini HilangKorban ketakutan dan mulai mengirimkan uang kepada pelaku. Pemerasan berlangsung berulang kali dari Oktober hingga Desember 2025.Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga anaknya sering meminta dan kehilangan uang. Ketika ditanya, korban akhirnya mengaku uang tersebut dikirim kepada pelaku.“Karena rasa curiga itu, orangtuanya memperhatikan secara intens dan setelah ketahuan baru korban menceritakan semuanya hingga melapor ke kantor polisi,” ujar Eru.Pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.“Akan kita tangani kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27b Undang-Undang ITE serta Pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:21