JAKARTA, – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa .Dalam persidangan tersebut, pihak Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya membacakan pokok gugatan yang menyebut adanya kesepakatan lisan dan elektronik terkait kerja sama ulasan produk skincare senilai Rp 4 miliar.Baca juga: Sidang Gugatan Nikita Mirzani Digelar, Reza Gladys Dituntut Ganti Rugi Rp 240 MiliarMenanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P Sembiring, menilai gugatan yang diajukan Nikita Mirzani mengandung cacat formil.“Gugatan-gugatan yang sifatnya obscuur libel, error in persona, kemudian ada litis pendentis. Hal-hal itu menurut kami merupakan cacat formil,” ujar Julianus seusai sidang di PN Jakarta Selatan.Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan AnehKuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, turut mempertanyakan dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani.Ia menyinggung status hukum Nikita yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.Baca juga: Nikita Mirzani Absen di Mediasi dengan Reza Gladys, Kuasa Hukum Ungkap Sulitnya Izin Keluar Rutan“Faktanya, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pemerasan, bahkan ditambah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika sudah terbukti bersalah, mengapa justru mengajukan gugatan?” ungkap Surya.Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyampaikan bahwa proses mediasi antara kliennya dan Reza Gladys dinyatakan gagal sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan.Baca juga: Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Nikita Mirzani Aneh: Mungkin Satu-satunya di Indonesia“Hari ini kami telah melaksanakan persidangan dengan agenda laporan mediasi gagal dan pembacaan gugatan,” ujar Marulitua.Pihak Nikita Mirzani juga memaparkan tuntutan ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 240 miliar.Baca juga: Mediasi Gagal, Kubu Reza Gladys Salahkan Nikita Mirzani yang Mangkir“Nominal ganti rugi immateriil sebesar Rp 200 miliar, sedangkan kerugian materiil beserta bunganya kurang lebih Rp 40 miliar, dan lain sebagainya,” kata Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani.
(prf/ega)
Kuasa Hukum Reza Gladys Anggap Gugatan Rp 240 Miliar Nikita Mirzani Cacat Formil
2026-01-12 05:54:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 05:10










































