Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?

2026-01-11 03:35:52
Bisakah Tunggakan BPJS Diputihkan?
– Pertanyaan mengenai apakah tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa diputihkan atau dihapus kerap muncul di tengah masyarakat. Ada banyak kasus BPJS menunggak di Indonesia.Pasalnya, tidak sedikit peserta yang menunggak pembayaran dalam jangka waktu lama, bahkan hingga bertahun-tahun, karena berbagai alasan ekonomi.Selama bertahun-tahun, BPJS Kesehatan memang tidak memiliki program pemutihan tunggakan iuran. Artinya, peserta yang memiliki kewajiban pembayaran tetap harus melunasi tunggakan sebelum kepesertaan mereka kembali aktif.Iuran merupakan kewajiban peserta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa peserta yang menunggak iuran tidak bisa mengakses layanan kesehatan hingga seluruh tunggakan dilunasi.Baca juga: 4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS KesehatanNah kabar baik datang sejak awal Oktober 2025 lalu. Pemerintah memastikan akan ada program pemutihan BPJSLangkah pemutihan BPJS ini menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 November lalu.“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin.Baca juga: Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Kini Bisa Jadi Peserta BPJS NakerCak Imin menargetkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS 2025 bisa mulai dijalankan pada akhir tahun.“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujarnya, Kamis .Ia menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama (BPJS menunggak),” kata Cak Imin.BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.Baca juga: Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025, Cek SyaratnyaPemutihan BPJS ini tidak berlaku otomatis. Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.Jadi sudah tahu kan bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Jawabannya bisa, namun harus menunggu program pemutihan BPJS dari pemerintah.Baca juga: PDI-P Kritik BPJS Kesehatan, Singgung Birokrasi yang Berbelit-belit


(prf/ega)