7 Kejanggalan Jual Beli Rumah Nenek Elina di Surabaya yang Berujung Dibongkar Paksa

2026-01-11 03:14:51
7 Kejanggalan Jual Beli Rumah Nenek Elina di Surabaya yang Berujung Dibongkar Paksa
– Kasus perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa, tetapi memunculkan sejumlah kejanggalan serius dalam proses jual beli yang diklaim oleh pihak pembeli.Mulai dari waktu terbitnya akta jual beli, perubahan dokumen tanah, hingga pengusiran paksa tanpa putusan pengadilan, rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan transaksi yang dijadikan dasar pembongkaran rumah.Berikut tujuh kejanggalan utama dalam jual beli rumah Nenek Elina yang akhirnya berujung pada perobohan paksa.Baca juga: [POPULER TREN] Girik, Petok D, dan Letter C Mau Dihapus | Rumah Nenek Elina Dibongkar OrmasSamuel mengklaim telah membeli rumah dan tanah yang ditempati Nenek Elina sejak 2014 dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina.“Tempo hari saya sudah beli ke tante Elisa tahun 2014. Ada suratnya semua,” kata Samuel dalam unggahan YouTube Armuji, dikutip dari , Rabu .Namun, menurut kuasa hukum Elina, klaim tersebut baru disampaikan secara terbuka pada 2025, tepat sebelum pengusiran dan pembongkaran rumah terjadi."Dia (Samuel) tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya, tidak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengeklaim," kata kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, di Polda Jatim, Minggu .Kejanggalan paling mencolok muncul dari waktu terbitnya akta jual beli.Tim kuasa hukum Elina menemukan bahwa akta jual beli atas nama Samuel justru terbit pada 24 September 2025, lebih dari satu bulan setelah rumah Elina dirobohkan."Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025. Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel)," tegas Wellem.Fakta ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembongkaran rumah yang dilakukan pada Agustus 2025.Sebelum akta jual beli tersebut muncul, pihak Elina sempat melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar pada 23 September 2025.Saat itu, pihak kelurahan menyampaikan bahwa objek tanah masih tercatat atas nama Elisa Irawati, bukan atas nama Samuel.Informasi ini memperkuat dugaan bahwa hingga menjelang akhir September 2025, tidak ada peralihan hak yang sah secara administratif.Kejanggalan berikutnya terkait perubahan Letter C di kelurahan.


(prf/ega)