JAKARTA, - Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya siap menghadapi persidangan dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.Nadiem juga disebut siap atas konsekuensi dari kebijakan yang diambilnya selama menjabat Mendikbudristek."Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya. Dan akan siap menghadapi persidangan ini," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa .Meski demikian, Ari menyebut kondisi kesehatan kliennya itu saat ini tidak optimal.Baca juga: Pengacara Nadiem Singgung Bencana di Depan Mata Tak Diusut Secara HukumNamun hal tersebut, menurutnya, tidak menghalangi Nadiem untuk hadir dan membuka seluruh fakta yang ada dalam persidangan nanti."Walaupun saat ini kondisi beliau tidak terlampau sehat ya. Beliau masih butuh beberapa perawatan. Tapi beliau tetap semangat untuk melanjutkan persidangan," jelasnya.Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara yang dapat dibuktikan secara nyata dalam kasus ini.Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Nadiem dalam pengadaan Chromebook justru menguntungkan negara, dengan perbandingan penggunaan sistem operasi Windows dan Chrome yang dianggap lebih efisien.Ari menambahkan, pengadilan tidak bisa mendakwa seseorang dengan dugaan kerugian potensial, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan hal tersebut, dan hanya kerugian yang nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.Baca juga: Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook"Dalam kasusnya Nadiem, tidak ada kerugian negara yang actual loss yang bisa dinyatakan nyata-nyata negara dirugikan," nilai dia."Malah kita bisa membuktikan nanti di persidangan, tindakan dan sikap yang diambil oleh Pak Nadiem malah menguntungkan negara," sambungnya.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.Kasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin .Ini berarti, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus ini, akan segera menjalani persidangan."Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers pada Senin.Selain Nadiem, kejaksaan juga melimpahkan berkas atas nama tiga tersangka lainnya.Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
(prf/ega)
Nadiem Makarim Siap Hadapi Persidangan Kasus Chromebook
2026-01-12 05:30:19
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:03
| 2026-01-12 05:41
| 2026-01-12 04:46
| 2026-01-12 04:13










































