JAKARTA, - Dugaan raibnya dana investasi nasabah PT Mirae Asset Sekuritas hingga Rp 200 miliar kembali memantik kekhawatiran soal keamanan investasi di pasar modal.Kasus ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan investor ritel, segmen yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).Perkara ini bermula dari laporan seorang nasabah bernama Irman ke Bareskrim Polri pada Jumat . Dalam laporannya, Irman mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp 71 miliar yang tersimpan di akun Mirae Asset Sekuritas.Baca juga: Mirae Asset Buka Suara Soal Laporan Nasabah, Investigasi Internal Berjalan “Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas, dengan adanya klien kami yang kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” ujar kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.Namun, angka kerugian tersebut belakangan disebut melonjak tajam. Pengacara para korban menyebut total dugaan kerugian kini mencapai Rp 200 miliar. Lonjakan ini terjadi seiring bertambahnya nasabah lain yang mengaku mengalami peristiwa serupa dan memberikan kuasa hukum untuk melapor ke polisi.“Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian, jika dihitung sampai sekarang, sudah menyentuh angka Rp 200 miliar,” kata pengacara korban, Aloys Ferdinand, kepada wartawan, Selasa .Tak hanya ditangani Bareskrim Polri, kasus dugaan penggelapan dana nasabah ini juga menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dikabarkan turut memantau dan menelusuri persoalan tersebut sebagai bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.Baca juga: Pengacara Korban: Kerugian Kasus Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 MiliarSementara itu, Mirae Asset Sekuritas menyatakan tengah melakukan investigasi internal terkait laporan tersebut. Perusahaan menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan pihak tertentu.Mirae Asset juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Kata sandi, PIN, dan kode OTP diminta tidak dibagikan kepada siapa pun, termasuk kepada orang terdekat, guna mencegah penyalahgunaan akun investasi.Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keamanan sistem, perlindungan investor, dan pengawasan pasar modal tetap menjadi isu krusial, terutama di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel di pasar saham.Pembahasan lebih mendalam mengenai kronologi kasus, potensi celah keamanan, serta dampaknya terhadap kepercayaan investor dapat disimak dalam program Filonomics: Saham di Akun Mirae Tiba-tiba Lenyap, Nasabah Rugi Rp 200 Miliar.
(prf/ega)
FILONOMICS: Investasi Rp 200 Miliar Nasabah Mirae Diduga Lenyap, Siapa Bermain?
2026-01-12 04:40:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:01
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 04:00
| 2026-01-12 03:17
| 2026-01-12 02:35










































