BANDUNG, - Dalam upaya mengurangi kemacetan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada pemilik angkot dan sopir.Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yaitu pada 24-25 Desember dan 30-31 Desember 2025.Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin menjelaskan, selama musim libur tersebut, pemilik angkot dan sopir diminta untuk berhenti beroperasi sementara.Baca juga: Sopir Angkot Tapanuli Utara Kecewa, Sudah Antre BBM 15 Jam tetapi Tak Bisa Isi PenuhKebijakan ini ditujukan untuk angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik dari Kabupaten Bogor maupun Cianjur."Kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada sopir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur," kata Diding saat dihubungi pada Senin .Diding menegaskan, kompensasi akan diberikan kepada 1.825 orang yang terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan."Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari. Total jadi Rp800.000, iya," ucapnya.Baca juga: Dishub dan Satlantas Polres Magetan Uji Kelaikan Jeep Wisata Sarangan Jelang Libur NataruSelain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di enam daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon."Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah. Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan," pungkas Diding.
(prf/ega)
Libur Nataru, Sopir Angkot di Puncak Dapat Kompensasi Rp800.000
2026-01-11 15:01:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:41
| 2026-01-11 14:13
| 2026-01-11 13:38
| 2026-01-11 13:14










































