Jakarta Bareskrim Polri meminta masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Pasalnya, para pelaku bakal memeras korban berkali-kali menggunakan data pribadi yang diserahkan.Wadirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi mengingatkan, sebelum melakukan pinjaman online mesti memperhatikan beberapa hal."Yang pertama, pastikan penyelenggara pinjaman daring telah berizin dan terdaftar di OJK. Pindah yang memiliki izin dapat dicek melalui laman resmi LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi milik OJK," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis .AdvertisementYang kedua, pastikan penyelenggara memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas. Ketiga, hindari pinjaman online yang tujuannya hanya untuk membayar hutang lainnya.“Empat, perhatikan bunga dan denda suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang. Lima, sesuaikan dana pinjaman dengan kemampuan bayar agar tidak terjadi gagal bayar. Enam, teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman,” terangnya.
(prf/ega)
Ngerinya Terjerat Pinjol Ilegal: Data Penting Disedot, Keluarga Diincar, Bunga Mencekik
2026-01-11 22:08:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:26
| 2026-01-11 21:16
| 2026-01-11 20:29
| 2026-01-11 20:24
| 2026-01-11 20:07










































